Sebelumnya, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Polri, kenaikan biaya akan berlaku mulai hari ini, Jumat, 6 Januari 2017.
Boy Rafli Amar, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Markas Besar (Mabes) Polri, mengatakan jika biaya pengurusan masih berdasarkan aturan yang lama, PP Nomor 50 Tahun 2010, honor pelayanan Samsat hanya Rp300 ribu per bulan per orang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kecilnya insentif yang diterima menjadi pemicu munculnya pungutan liar (pungli) dan korupsi di pelayanan publik. Padahal, dengan naiknya biaya pengurusan surat kendaraan bermotor, masyarakat dijanjikan peningkatan pelayanan.
Terkait besaran honor baru, Boy mengungkapkan Polri masih harus membicarakan lebih lanjut dengan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait. Salah satunya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"[Besaran honor] dengan konsep yang baru ini masih harus dibicarakan," ujarnya.
Pada dasarnya, lanjut Boy, penerimaan biaya pengurusan surat kendaraan bermotor akan dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk perbaikan kualitas pelayanan Polri sesuai prinsip penggunaan PNBP.
Misalnya, investasi teknologi dan informasi untuk menciptakan sistem pelayanan samsat online, perbaikan bahan material dokumen surat kendaraan bermotor, dan perawatan peralatan Samsat di seluruh Indonesia.
Hal ini, lanjut Boy, sejalan dengan reformasi birokrasi yang tengah dilakukan seluruh K/L di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo, termasuk Polri.
Sebagai informasi, berdasarkan PP60/2016, kenaikan tarif pelayanan penerbitan surat kendaraan bermotor naik hingga tiga kali lipat dari tarif lama.
Sebagai contoh, biaya penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) roda dua dan roda tiga naik menjadi Rp100 ribu yang sebelumnya Rp50 ribu. Roda empat atau lebih dari sebelumnya Rp75 ribu menjadi Rp200 ribu.
Selain itu, biaya baru Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk roda dua dan roda tiga dari Rp30 ribu menjadi Rp60 ribu, dan Roda empat atau lebih dari Rp50 ribu menjadi Rp100 ribu.