Penyebab turunnya penerimaan cukai adalah penurunan produksi hasil tembakau dari 348 miliar batang sepanjang 2015, menjadi 342 miliar batang di tahun ini. Alias mengalami penurunan 1,7 persen.
Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Muhaimin Moefti menduga tidak tercapainya target produksi rokok, bisa ditafsirkan juga karena banyak konsumen yang beralih ke rokok ilegal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia melanjutkan, sudah tiga tahun anggota Gaprindo tidak pernah sukses meningkatkan produksi rokok. Pasalnya gempuran rokok ilegal semakin marak, akibat terus meningkatnya harga rokok legal karena kenaikan cukai.
Menurut Moefti, untuk membantu memperlambat pertumbuhan rokok ilegal maka sebaiknya pemerintah tidak mengerek tarif pita cukai terlalu tinggi setiap tahunnya. Ia menyebut sebaiknya kenaikan cukai hanya mengikuti laju inflasi.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo sebelumnya menuturkan, saat ini peredaran rokok ilegal di Indonesia mencapai 12 persen.
“Kondisi ini dipicu dari regulasi yang ada dan permintaan yang tinggi di pasar. Jangan sampai di tahun depan jumlahnya semakin meningkat,” paparnya.
Terkait merosotnya penerimaan cukai 2016, Yustinus berpendapat hal tersebut kembali kepada fungsi cukai itu sendiri. Cukai memiliki tujuan utama untuk pengendalian bagi produk yang memiliki dampak negatif, jika akhirnya menjadi pemasukan bagi kas negara itu lain soal.
"Sebenarnya untuk menambah pendapatan melalui cukai pemerintah bisa melakukan ekstensifikasi objek cukai. Negara kita memiliki objek cukai paling sedikit, hanya tiga. Sudah saatnya pemerintah melakukan ekstensifikasi, seperti wacana terakhir mengenai cukai plastik kresek," kata Yustinus. (gen)