Pengamat Ketenagalistrikan Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmi Radhi mencatat, PLN seharusnya sudah memiliki kontrak jual beli listrik setelah perusahaan setrum negara itu mendapatkan pemenang tender pada Oktober 2016 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini sangat tidak boleh dilakukan oleh PLN karena menyalahi prosedur," kata Fahmi.
"Dari semua aspek yang telah ditentukan oleh PLN, Konsorsium Pertamina - Marubeni Corporation - Sojitz Corporation diputuskan sebagai peringkat pertama peserta tender," ucap Agung kala itu.
Konsorsium Pertamina berhasil mengalahkan dua konsorsium lainnya, yaitu PT Adaro Energi Tbk bersama Sembawang Corporation dan konsorsium PT Pembangkit Jawa Bali (PJB) bersama PT Rukun Raharja Tbk - Mitsubishi Corporation. Sementara konsorsium PT Medco Power Indonesia bersama Nebras Power dan Korea Electric Power Corporation sudah gagal dalam proses evaluasi teknis dan administrasi.
Sesuai prasyarat tender, PLN meminta perusahaan atau konsorsium pemenang untuk meneken perjanjian jual beli listrik dalam waktu 45 hari sejak pemenang diperoleh. Hal ini untuk memastikan bahwa jadwal Comercial Operation Date pada 2019 dapat terealisasi.
Menurut Fahmi, molornya pengumuman resmi dan pembuatan kontrak PLTGU Jawa 1 menunjukkan PLN tidak profesional.
Mundurnya kontrak, apalagi jika terjadi pembatalan pemenang tender, lanjut Fahmi, tentu berpengaruh pada proyek 35 ribu MW yang dibebankan kepada PLN.
"Bahkan kalau direvisi jadi 22 ribu MW pun saya pesimis tercapai, kalau PLN mundur dan molor seperti sekarang," katanya.
Jika pembatalan kontrak sampai terjadi, ia menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus turun tangan.
"KPK harus dari awal turun tangan agar bisa mengungkap apakah ada ketidakberesan," ucapnya.
(gen/tyo)