Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, pada prinsipnya penyediaan layanan Fintech merupakan hal yang positif karena dianggap mampu membuat transaksi perdagangan menjadi lebih efisien. Namun dengan perkembangan teknologi yang pesat, fasilitas itu dimanfaatkan untuk menandanai aksi terorisme.
Yang teranyar, PPATK melacak adanya transaksi Fintech yang dilakukan oleh Bahrun Naim, salah seorang tokoh yang mendalangi aksi berbagai teror di Indonesia. Bahrun Naim diketahui memanfaatkan sejumlah akun pembayaran online PayPal atau dengan menggunakan Bit Coin untuk mendanai sejumlah aksi teror yang terjadi pada tahun lalu. PayPal merupakan alat pembayaran virtual yang bisa digunakan untuk transaksi oleh seluruh pengguna internet di negara mana saja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kiagus mengakui, penelusuran yang dilakukan terhadap Fintech jenis sistem memang membutuhkan kerja keras. Pasalnya, transaksi yang dilakukan menggunakan Fintech bersifat virtual dan modern. Ditambah, sistem pembayaran tersebut tergolong baru dan belum diregulasi secara jelas oleh otoritas terkait.
PPATK juga akan menggandeng Bank Indonesia (BI) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meningkatkan pengawasan bisnis sistem pembayaran Fintech agar lebih aman transaksi perdagangan. Selain itu PPATK juga akan bekerja sama dengan Mabes Polri, Kementerian Keuangan, BNN, BNPT, dan aparat penegak hukum lainya untu menangani masalah tersebut.
"Kalau kita lihat yang terjadi dengan Paypal atau Bit Coin yang terkait dengan transaksi perdagangan. Hari ke hari modus itu selalu berkembang. Itu yang melatarbelakangi dengan membentuk desk," ujarnya. (gen)