"Tanggal 21 Desember kan kami kirim email, tanggal 31 Desember kami cek ada 5.373 WP yang ikut tax amnesty," tutur Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama saat ditemui di Kantor Kemenkeu, Senin (9/1).
Sebelumnya, pada 21 Desember 2016 lalu, DJP mengirim surat elektronik (e-mail) kepada 204.125 WP yang berisi imbauan untuk mengikuti amnesti pajak. Dalam e-mail tersebut, DJP mencantumkan data kepemilikan harta WP terkait dari pihak ketiga yang belum dilaporkan ke negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melihat keefektifan 'surat cinta' tersebut untuk meningkatkan partisipasi amnesti pajak, dalam waktu dekat DJP akan kembali mengirimkan surat imbauan. Namun, terkait berapa banyak surat yang akan dikirim, Yoga belum bisa membocorkan.
Lebih lanjut, Yoga mengingatkan jika ada WP menerima e-mail imbauan tersebut, maka WP berhak melakukan klarifikasi atas data pihak ketiga yang dimiliki DJP.
Apabila memang ada harta yang belum dilaporkan, WP bisa mengikuti amnesti pajak. Sebaliknya,jika data tersebut tidak akurat, WP bisa melakukan pelaporan langsung ke kantor pajak.
Sesuai Pasal 18 Undang-undang Pengampunan Pajak, jika WP tidak mengikuti amnesti pajak hingga periode berakhir dan di kemudian hari ditemukan harta yang belum dilaporkan maka harta tersebut akan diperlakukan sebagai tambahan penghasilan tahun pajak berlaku.
Konsekuensinya, selain WP membayar utang pajak dan dikenai sanksi administrasi sesuai Undang-Undang perpajakan, berupa denda hingga 200 persen. (gen)