Edi Sumantri, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta menjelaskan, perubahan bentuk tersebut sekaligus menambah wewenang instansi yang dipimpinnya. Jika sebelumnya DPP hanya melakukan pelayanan dan pemungutan pajak daerah, maka BPRD kembali menjalankan fungsi retribusi daerah.
“Perubahan nama juga dimaksudkan agar organisasi lebih fokus dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengelola pendapatan daerah juga dalam melakukan pemungutan pajak dan retribusi daerah,” kata Edi dikutip dari laman BPRD, Selasa (10/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, UPPRD akan melaksanakan pelayanan jenis pajak yang sebelumnya dilakukan oleh UPPD yaitu Pajak PBB-P2, BPHTB, Reklame, dan Pajak Air Bawah Tanah (PABT). Sementara tugas baru yang diemban termasuk melayani pendaftaran dan pelaporan pajak Hotel, Restoran, Parkir, Hiburan, dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB)
“Kemudian Bidang Pengendalian di kantor pusat BPRD akan mengkoordinasikan sejumlah hal seperti Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Pajak Rokok, dan Retribusi Daerah,” jelasnya.
Terakhir, Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB di kantor Samsat di lima wilayah Kota Jakarta akan tetap melayani Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
“Berubahnya organisasi tentu diharapkan tidak mengurangi atau menghalangi pelayanan. Untuk itu akan dilakukan masa transisi pelayanan dari tanggal 1 Januari sampai 31 Januari 2017. Setelah 1 Ferbuari maka semua pelayanan akan dilaksanakan di UPPRD tingkat Kecamatan sedangkan Suku Badan di lima wilayah tidak melakukan pelayanan kepada Wajib Pajak secara langsung,” kata Edi. (gen)