Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, perubahan beleid ini disusun untuk meneruskan semangat terkait hilirisasi mineral yang sebelumnya tercantum di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Minerba. Sehingga, ia berjanji jika peraturan ini tidak akan melanggar hukum yang dibuat.
"Ini bukan PP untuk mengakomodasi badan usaha tertentu. Pemerintah tidak pernah membuat peraturan yang menguntungkan satu badan usaha. Pemerintah akan mengikuti substansi UU Minerba dan tidak ada upaya untuk pelanggaran peraturan yang juga harus sesuai dengan perundangan," ujar Jonan di kantornya, Selasa (10/1) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menirukan ucapan bosnya, Jonan menyebut rambu yang pertama adalah bahwa semua kekayaan alam harus digunakan untuk kemakmuran rakyat. Jokowi juga mengingatkan bahwa peningkatan penerimaan negara harus dipertimbangkan dan usaha pertambangan tetap memberikan kesempatan kerja bagi masyarakat.
Di samping itu, usaha pertambangan harus memiliki dampak signifikan dan positif bagi daerah dan nasional. Jokowi, lanjut Jonan, juga ingin agar kebijakan yang diambil tidak mengganggu investasi ke Indonesia. Namun di sisi lain, divestasi saham di dalam usaha pertambangan asing juga perlu dilakukan, kalau perlu maksimal sebesar 51 persen.
Seiring perubahan PP Nomor 23 Tahun 2010, Jonan mengatakan bahwa akan ada enam kebijakan terkait pertambangan minerba yang dipertegas melalui PP atau Peraturan Menteri.
Ke-enam poin tersebut adalah kewajiban perubahan status Kontrak Karya (KK) ke Izin Usaha Pertambangan Khsusus (IUPK), kewajiban divestasi, perpanjangan ekspor konsentrat dengan kewajiban bangun smelter, luas usaha, kewajiban penyerapan bijih kadar rendah dan sanksi jika kewajiban-kewajiban tersebut tak dilaksanakan.
"Kalau PP yang utama sudah selesai, maka Peraturan Menteri akan diselesaikan menyusul. Memang harus diundangkan melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan makan satu dua hari kemudia. Makanya dalam minggu ini kami upayakan kelar semua," tegasnya.