Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK Tongam L. Tobing mengatakan, OJK dan Satgas Waspada Investasi telah memeriksa enam badan usaha tersebut. Sebelumnya, OJK dan Satgas memantau aktivitas enam badan usaha tersebut dan juga produk investasi yang mereka tawarkan ke masyarakat.
"Dari hasil pemeriksaan, keenam perusahaan tersebut harus menghentikan kegiatan usahanya," tegas Tongam, selaku Ketua Satgas Waspada Investasi, Rabu (11/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Modus operandi yang digunakan enam badan usaha itu beragam. Misalnya, ada badan usaha yang berkegiatan sebagai perusahaan pembiayaan dan juga koperasi, namun ketika diminta keterangan perolehan izin dan klarifikasi, direksi perusahaan tersebut tidak hadir.
"Masyarakat juga perlu memastikan bahwa pihak yang menawarkan produk investasi, mengantongi izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar," terangnya.