Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil mengatakan, saat ini, banyak pulau di Indonesia yang pengelolaannya 100 persen sudah dikuasai oleh individu atau swasta. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Dalam beleid tersebut tertuang penguasaan atas pulau-pulau kecil paling banyak 70 persen dari luas pulau sementara sisanya 30 persen dikuasai langsung oleh negara dan dimanfaatkan untuk kawasan publik yang menyangkut kepentingan negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama ini, penyalahgunaan hak kerap terjadi akibat dominasi individu dalam mengelola pulau kecil tersebut. Tak jarang akibat klaim hingga 100 persen tersebut, marak terjadi aksi penjualan pulau pribadi di internet.
Nantinya, lanjut Sofyan, pemerintah akan memprioritaskan negara melalui Kementerian dan Lembaga (K/L) untuk masuk sebagai pengelola utama pulau-pulau kecil. Pengelolaan tersebut akan berdasarkan kegiatan yang bisa dilakukan K/L serta manfaat yang ditimbulkan dari kegiatan tersebut.
"Misalnya, kalau di pulau itu ada mercusuar maka HPL akan kami berikan ke Kementerian Perhubungan. Kalau di situ ada pusat budidaya perikanan, maka HPL kami berikan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Yang penting, negara hadir di situ," jelasnya.
Meski begitu, Sofyan menjamin pemerintah tidak akan membatasi investor swasta untuk masuk dan mengembangkan potensi pulau-pulau tersebut. Untuk tahap awal, Sofyan menargetkan akan mengatur HPL untuk pulau-pulau yang telah memiliki nama.
"Itu kan banyak sekali yang baru bernama 13 ribu. target yang ditata nanti kami lihat. Tim saya, Direktur Jenderal Tata Ruang, di KKP planalogi, nanti diidentifikasi apa masalahnya berapa pulau statusnya," pungkasnya. (bir)