“Untuk menjaga kesinambungan program jaminan sosial kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS, pemerintah memandang perlu melakukan penambahan PMN,” kata Jokowi dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Kamis (12/1).
Menurut payung hukum tersebut, PMN sebagaimana dimaksud bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 yang digunakan untuk menambah aset bersih Dana Jaminan Sosial Kesehatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
September 2016 lalu, Direktur Hukum, Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi menuturkan badan tempatnya bekerja mengalami kerugian akibat perilaku peserta yang tidak tertib membayar iuran.
Bayu mengatakan ketidaksiplinan para peserta dalam membayar iuran memberikan dampak negatif bagi neraca keuangan BPJS Kesehatan. Dalam perjalanan program JKN-KIS selama ini Bayu menyebut peserta yang sudah menerima manfaat biasanya lepas dari tanggung jawabnya membayar iuran.
Sebagai contoh, dari catatan BPJS Kesehatan dari total kepesertaan anggota yang terdaftar, sebanyak 17,4 juta Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri menyerap 30 persen manfaat pelayanan yang dibayarkan oleh BPJS Kesehatan. Namun dari total 17,4 juta jiwa tersebut yang membayar iuran hanya 8 persen atau hanya Rp4 triliun.