Di dalam peraturan tersebut, pemerintah masih memperbolehkan pelaksanaan ekspor mineral asal pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUP Khusus (IUPK) berkomitmen untuk membangun proses pemurnian mineral (smelter).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyebut, pelaksanaan ekspor mineral merujuk pada pasal 112 ayat 5 di dalam peraturan tersebut, di mana ketentuan terkait diturunkan terhadap Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2017. Permen tersebut menyebutkan, ekspor mineral boleh dilakukan pemegang IUP dan IUPK dalam jangka lima tahun sampai smelter selesai dibangun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"IUP atau IUPK harus menunjukkan itikad bangun smelter dan pemurnian, ini akan dimonitor oleh pihak yang ditunjuk pemerintah mengawasi tahap-tahap pembangunan. Kalau tidak ada progress, ya setop izin ekspornya," ujar Jonan, Kamis (12/1)
Sampai saat ini, ia pun masih belum tahu besaran bea keluar yang akan dikenakan mengingat keputusan itu sudah berada di ranah Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Namun, Jonan mengatakan bahwa Kementerian ESDM meminta bea keluar maksimal sebesar 10 persen dari nilai penjualan.
"Kami usulkan 10 persen, tapi nanti keputusannya tergantung Kemenkeu," lanjut Jonan.
Kendati demikian, fasilitas ekspor mineral ini hanya bisa dinikmati oleh perusahaan tambang berjenis IUP atau IUPK saja. Maka, perusahaan tambang dengan izin Kontrak Karya (KK) seperti PT Freeport Indonesia, tidak bisa melakukan ekspor konsentrat.
Kendati demikian, Jonan menyebut bahwa perusahaan-perusahaan dengan izin KK bisa melakukan ekspor jika berkenan mengubah izinnya menjadi IUPK. Pemerintah, lanjutnya, juga tidak memaksa KK untuk mengubah status kontraknya menjadi IUPK.
Melengkapi ucapan Jonan, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono menerangkan, ekspor konsentrat diperbolehkan jika smelter di dalam negeri tidak bisa menampung produksi dari pemegang IUP atau IUPK. Pemerintah sendiri menetapkan produksi IUP dan IUPK bisa diserap minimal 30 persen dari kapasitas input smelter tersebut.
Namun, bukan berarti pemerintah tidak memberi batasan terkait komoditas yang bisa diekspor. Mengutip pasal 9 Permen Nomor 6 Tahun 2017, ekspor bagi ore nikel diperbolehkan jika memiliki kadar di bawah 1,7 persen. Selain itu, ore bauksit juga diperbolehkan untuk diekspor asal telah dilakukan pencucian terlebih dahulu.
"Tapi tentu saja persyaratan utamanya adalah komitmen bangun smelter. Selama lima tahun setelah itu, tidak ada lagi ceritanya ekspor mineral mentah," ujar Bambang.