Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad merinci kebijakan pertama berupa ketentuan mengenai pengelolaan risiko likuiditas konglomerasi, manajemen permodalan konglomerasi, dan intra-group transaction exposures untuk melengkapi pengaturan kecukupan modal, manajemen risiko, dan tata kelola konglomerasi keuangan yang telah kami keluarkan sebelumnya.
"Penyempurnaan kerangka pengaturan dan pengawasan konglomerasi keuangan ini menjadi penting karena ketangguhan dan daya tahan sektor jasa keuangan sangat dipengaruhi oleh kondisi konglomerasi keuangan yang menguasai tiga perempat pangsa pasar keuangan di Indonesia," tutur Muliaman dalam Pertemuan Tahunan Pelaku Industri Jasa Keuangan 2017 di Hotel Fairmont Jakarta, Jumat (13/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Melengkapi upaya ini, Kami berharap tahun ini electronic trading platform surat utang sudah dapat diimplementasikan terutama untuk meningkatkan pengawasan dan integritas pasar termasuk memperbaiki price discovery," ujarnya.
"Selain itu, Kami akan terus mendorong penerbitan obligasi oleh korporasi dan mendorong perusahaan asuransi dan dana pensiun untuk berinvestasi di pasar modal. Untuk ini, Kami akan merevisi ketentuan investasi oleh perusahaan asuransi dan dana pensiun dengan tetap memperhatikan kapasitas manajemen risiko yang ada," ujarnya.
Melengkapi alat monitoring pengawasan terhadap likuiditas perbankan, tahun ini OJK akan menerbitkan ketentuan Net Stable Funding Ratio (NSFR) yang akan diterapkan pada bank-bank BUKU 4 dan 3 serta bank asing.
Kebijakan ketiga, yaitu penerbitkan beberapa peraturan terkait untuk memenuhi mandat Undang-Undang tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK). Khususnya, ketentuan mengenai rencana aksi (recovery plan) bagi Bank Sistemik.
"Ketentuan ini akan memperjelas konsep bail-in yang selaras dengan praktek di Indonesia serta implikasinya terhadap penyusunan mekanisme resolusi perbankan lainnya, termasuk Program Restrukturisasi Perbankan (PRP). Melengkapi pengaturan ini, juga akan diterbitkan peraturan penyempurnaan tindak lanjut pengawasan bank (exit policy) dan pendirian bank perantara (bridge bank)," jelasnya.
Terakhir, OJK juga akan menyiapkan ketentuan yang mendorong agar bisnis industri keuangan nonbank dapat tumbuh sehat dan berkelanjutan. Dalam hal ini, aturan turunan Undang-Undang Perasuransian berupa ketentuan asuransi usaha bersama, penjaminan terhadap pemegang polis, dan kepemilikan asing.Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan.
"Selain itu kami juga akan meningkatkan kapasitas reasuransi dalam negeri, optimalisasi investasi domestik terhadap kepemilikan saham di sektor IKNB, penambahan manfaat lain program pensiun, implementasi tingkat kesehatan bagi perusahaan pembiayaan, serta mendorong pendirian Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah (PPKD) pada tingkat kabupaten/kota," ujarnya. (gen)