Selain membahayakan keselamatan dan keamanan para penambang, praktik illegal drilling pada ratusan sumur minyak di Muba juga berpotensi merugikan negara karena pengeboran dilakukan di dalam perut bumi yang merupakan milik negara.
“Praktik illegal drilling tak boleh dibiarkan terjadi lagi, apalagi sampai menimbulkan korban. Untung tak ada korban nyawa,” ujar Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan Pasaribu, dikutip Senin (16/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ledakan itu terjadi malam saat pekerja sedang memindahkan minyak ke dalam drum. Pada saat bersamaan muncul ledakan dari mesin pompa dan menimbulkan percikan api lalu menyambar drum minyak. Sambaran api menyebabkan kebakaran besar dan para pekerja kesulitan ke luar dari kobaran api.
Gus Irawan meminta pihak kepolisian daerah untuk mengusut tuntas pelaku di belakang praktik pengeboran ilegal di Muba.
Pasalnya, praktik pengeboran ilegal yang membahayakan keselamatan penambang dan mengabaikan aspek lingkungan itu bukan hanya terjadi pada sumur minyak di lahan masyarakat, tapi juga pada lahan yang berada pada wilayah kerja milik kontraktor kontrak kerja sama (KKS) Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
“Kami minta (polisi) mengusut tuntas, siapa yang bermain di belakangnya. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujar Gus Irawan.
Ibrahim Hasyim, pengamat minyak dan gas bumi, mengatakan praktik pengeboran minyak ilegal di Muba sudah lama berlangsung. Namun, hingga kini penegak hukum dan pemerintah daerah serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, belum memberikan tindakan yang efektif.
“Jika tidak diselesaikan secara tuntas, gurita masalah akan semakin rumit,” ujar dia.
Di sisi lain, lanjut Ibrahim, keberadaan minyak dan bahkan gas juga terdapat di dalam tanah yang aset atau lahannya dimiliki secara pribadi oleh warga masyarakat.
“Pengeboran sumur minyak di lahan pribadi itu juga ilegal. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum juga perlu menertibkannya,” ujar dia.
Menurut Ibrahim, pengeboran sumur minyak di lahan milik pribadi/masyarakat sangat membahayakan karena praktik pengeboran dilakukan secara tradisional dan mengabaikan prosedur operasi standar pengeboran migas. Selain bahaya keselamatan dan keamanan bagi diri penambang, praktik pengeboran ilegal itu juga membahayakan bagi kesehatan dan lingkungan. (gen)