Rencananya, Kamis (19/1) mendatang, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi bakal meminta klarifikasi langsung dari perwakilan Google Asia Pacific Pte Ltd soal data transaksi operasional Google di Indonesia.
"Kalau tidak menyerahkan data ya kami akan lakukan penindakan. Saya akan sidik sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia," tutur Ken saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung DPR, kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam wawancara terpisah, Haniv mengatakan dokumen yang telah diberikan hanya catatan nilai kasar pendapatan usaha di Indonesia tahun 2015 sebesar Rp3 triliun, tanpa disertai data pendukung.
Menurut Haniv, seharusnya pemerintah dan DPR memiliki Undang-undang Pajak Perusahaan Konten Internet (Over The Top) untuk mempermudah dalam memungut pajak dari Google dan perusahaan sejenis. Ketentuan serupa telah dimiliki oleh Inggris untuk memungut pajak dari perusahaan berbasis daring itu.
"Kita kan negara berdaulat, kita bisa tetapkan pajak khusus OTT," kata Haniv.
Namun, tak kunjung tunduknya Google pada permintaan pemerintah agar menyerahkan data transaksinya jelang dilakukannya investigasi, membuat Dirjen Pajak turun tangan mengurus masalah ini. (gen)