Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi DJP Iwan Djuniardi menuturkan, selain rencananya bisa digunakan sebagai kartu tanda penduduk (KTP), surat izin mengemudi (SIM), kartu peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), kartu ATM, sampai kartu kredit, Kartin1 juga bisa mencegah pengemplang pajak kabur ke luar negeri.
Menurut Iwan, dalam jangka panjang informasi perpajakan dalam Kartin1 juga bisa menjadi bukti pemenuhan kewajiban fiskal atau tax clearance. Terutama saat mengurus dokumen di institusi negara yang mengharuskan adanya tax clearance bagi WP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu, rencananya DJP juga akan mengembangkan program loyalti fiskal bagi WP yang menggunakan Kartin1.
Misalnya, saat WP membeli barang di toko ritel tertentu WP akan mendapatkan poin yang bisa diundi atau ditukar menjadi hadiah (reward) misalnya berupa pengurang penghasilan bruto.
"Konsep ini seperti di Korea," kata Iwan.
Namun, kata Iwan, konsep program loyalti ini tidak akan dilakukan dalam waktu dekat karena harus mengubah Undang-undang Perpajakan terkait.