Misbakhun menilai, jika pemerintah mau menggenjot penerimaan dari cukai rokok, maka mestinya juga berhati-hati menerapkan kebijakan tentang pengendalian industri hasil tembakau.
Terlebih, Jawa Timur memiliki 47 persen dari total lahan tembakau secara nasional ada di Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Misbakhun menambahkan, sebaiknya untuk sementara waktu pemerintah menghindari pembicaraan soal pengendalian tembakau. Menurutnya, justru pemerintah mestinya melindungi para petani tembakau. “Kita bicara penerimaan saja,” katanya.
Seperti diketahui, RUU Pertembakauan yang diinisiasi DPR dan masuk dalam program legislasi nasional prioritas 2017, belum juga dimulai pembahasannya sampai saat ini.
Padahal, RUU tersebut mengamanatkan perlindungan bagi para petani tembakau yang tergencet kebijakan perusahaan-perusahaan rokok nasional yang masih gemar mengimpor tembakau untuk memenuhi kebutuhan produksi rokoknya.