Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar menjelaskan, saat ini pemerintah perlu melakukan perubahan di tengah kondisi investasi migas yang lesu akibat menurunnya harga minyak dunia. Upaya itu semakin berat setelah semua negara berkompetisi dengan untuk menarik investasi migas ke negaranya masing-masing.
"Indonesia compete globally dengan cadangan di seluruh dunia. Investor spending money-nya tergantung itu. Kecuali ada hal-hal yang sangat signifikan yang bisa ditawarkan ke investor, mungkin mereka mau," jelas Arcandra, Rabu (19/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan, lamanya perizinan ini juga berkontribusi terhadap lamanya penemuan cadangan minyak baru. Pada tahun 1970-an, dibutuhkan waktu di bawah lima tahun dari masa eksplorasi hingga produksi minyak pertama terjadi. Namun memasuki tahun 2000-an, setidaknya dibutuhkan waktu 15 tahun untuk mendapatkan produksi minyak pertama sejak eksplorasi dilakukan.
Maka dari itu, ia berharap implementasi gross split ini bisa membantu periode perizinan pengembangan lapangan migas. Pasalnya, dengan biaya operasional yang ditanggung investor, maka periode persetujuan lapangan migas bisa berkurang.
"Makanya, kami harap ini bisa mempercepat periode produksi pertama sejak dilakukan masa eksplorasi. Dari angka saat ini 15 tahun, mungkin bisa menjadi 12 hingga 13 tahun," jelasnya.
Kendati demikian, ia tak menyalahkan rezim PSC sebelumnya di dalam lamanya penemuan minyak setelah masa eksplorasi. Menurutnya, banyak negara yang telah berhasil menggunakan skema PSC cost recovery.
Sebagai informasi, pemerintah akhirnya mengubah rezim PSC cost recovery menjadi gross split yang tercantum di dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2017. Di dalam beleid itu, pemerintah menetapkan split dasar bagi produksi minyak sebesar 57 persen bagi pemerintah dan 43 persen bagi KKKS. Sementara itu, split dasar bagi produksi gas terbilang 52 persen bagi negara dan 48 persen bagi KKKS.
Menurut data Kementerian ESDM, cadangan terbukti minyak bumi per akhir 2016 sebesar 3,3 miliar barel. Sementara itu, cadangan potensial minyak Indonesia tercatat 3,94 miliar barel.