"[Tarif bea keluar] yang 10 persen itu yang untuk benar raw atau belum sama sekali [melakukan pembangunan smelter], " tutur Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara saat ditemui di Hotel Shangri-la Jakarta, Senin (23/1).
Suahasil mengatakan rancangan tarif bea keluar dibuat sedemikian rupa untuk memberikan insentif pada percepatan pembangunan fasilitas pemurnian mineral atau barang tambang [smelter].
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semakin maju progress [pembangunan] smelter, semakin rendah tingkat bea keluar yang akan dikeluarkan," ujarnya.
"Tarif bea keluar akan segera ditetapkan. Saya rasa dalam jangka waktu dekat,mungkin dalam jangka waktu beberapa hari ini, minggu ini bisa [keluar]," ujarnya.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 153/PMK.011/2014 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar, tarif bea keluar dipungut sebesar 7,5 persen apabila pembangunan smelter antara 0-7,5 persen.
Kemudian bea keluar 5 persen bila pembangunan smelter mencapai 7,5 - 30 persen. Sementara, jika progres pembangunan smelter di atas 30 persen maka eksportir tidak dikenakan bea keluar. (gir)