Hal tersebut terjadi karena manajemen perusahaan energi asal Amerika Serikat (AS) tidak bersedia memenuhi seluruh anjuran yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) beberapa waktu lalu.
Indra Kurniwan, Ketua Umum SPNCI menuturkan manajemen CGI dan CGS hanya menyetujui empat dari tujuh poin anjuran yang dibuat Kemenaker dari hasil pertemuan tripartit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suasana perundingan tripartit antara SPNCI dengan kuasa hukum Chevron di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Senin (19/12). (CNN Indonesia/Gentur Putro Jati) |
Dengan adanya perbedaan tanggapan ini, Kemenaker mempersilakan pihak-pihak yang tidak puas untuk mencatatkan perselisihan ini untuk diproses di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Indra menegaskan, SPNCI akan melajutkan proses penggugatan apa yang menjadi hak para pekerja panas bumi ke PHI. Ia mengaku separuh pekerja CGI dan CGS yang menjadi anggota serikat sudah mendukung upaya melanjutkan gugatan ini.
“SPNCI sedang melengkapi materi gugatan dan akan mendaftarkannya ke PHI Minggu depan. Biarlah majelis hakim yang memutuskan hukuman atas kezaliman perusahaan yang melakukan diskriminasi pekerja ini,” keluh Indra. (gen)
