Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Firdaus Djaelani mengatakan, OJK telah memanggil pemilik 16 perusahaan tersebut untuk menyerahkan laporan terkait ketentuan modal minimum perusahaan.
Sebelumnya pada 2014 lalu, OJK meluncurkan Peraturan OJK untuk multifinance. Di samping memberikan perizinan untuk perusahaan pembiayaan memperluas bisnis di luar pembiayaan konsumsi, regulator juga memuat beberapa ketentuan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akhir Januari kita lihat siapa yang belum sampai batas ketentuan. Kita sudah ketemu sama pemiliknya dan kita sudah minta bahwa ini ada ketentuan yang harus dipenuhi, mudah-mudahan bisa lah yang 16 perusahaan itu bisa mencapai Rp40 miliar," ujar Firdaus, Selasa (24/1).
Firdaus mengatakan, ketentuan OJK akan dilakukan secara bertahap. Sehingga nantinya pada 2019, ekuitas minimum perusahaan multifinance harus mencapai Rp100 miliar.
"Mereka harus menuju ke Rp100 miliar tapi kita kasih waktu lah hingga 2019. Kita lihat masih banyak yang di bawah Rp40 miliar, kecil-kecil banget. Tapi kalau dilihat dengan perkembangan yang sekarang memang agak berat ya, kita kasih waktu lah hingga 3 tahun," ujarnya.
Ia mengatakan, OJK memberikan keleluasaan kepada perusahaan untuk mencari alternatif penambahan modal. Ia mempersilakan perusahaan multifinance untuk saling konsolidasi melalui aksi merger maupun mencatatkan sahamnya di pasar saham.
"Kita sudah bertemu dengan pemilik modal, mereka sudah menyatakan kesanggupannya. Artinya mereka bisa saja, kalau tidak berpuas diri, mereka bisa merger atau bergabung dengan saham multifinance lainnya dan salah satu strategi untuk mencapai ketentuan modal minimum ini," pungkasnya. (gen)