Seperti dilansir dari Reuters, Goldman Sachs mengajukan gugatan balik pada Selasa (24/1) melawan Benny Tjokrosaputro , yang mencari ganti rugi dari bank AS tersebut, untuk melakukan apa yang ia sebut perdagangan "tidak sah" di saham perusahaan properti.
Sebelumnya, Benny Tjokrosaputro mengajukan gugatan di pengadilan Jakarta pada 8 September 2016 melawan unit usaha Goldman Sachs, Goldman Sachs International.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, pihak Goldman Sachs membantah hal tersebut, dan menyatakan bahwa Goldman Sachs International adalah pemilik sah dari saham Hanson International.
Sekretaris Perusahaan Hanson International Ronny Agung Suseno menyatakan kasus tersebut tidak memiliki pengaruh terhadap kinerja perusahaan. Pasalnya, sengketa tersebut terjadi antara pemegang saham perusahaan.
“Mereka tidak menggugat Hanson International. Jadi tidak ada pengaruhnya, karena pemegang saham Hanson sekarang banyak. Hanson tidak akan mencampuri urusan antar pemegang saham,” jelasnya. (gir/gen)