Jakarta, CNN Indonesia -- Goldman Sachs mengajukan gugatan balik senilai US$1 miliar kepada Benny Tjokrosaputro, Direktur Utama pengembang properti Indonesia, PT Hanson International Tbk.
Seperti dilansir dari
Reuters, Goldman Sachs mengajukan gugatan balik pada Selasa (24/1) melawan Benny Tjokrosaputro , yang mencari ganti rugi dari bank AS tersebut, untuk melakukan apa yang ia sebut perdagangan "tidak sah" di saham perusahaan properti.
Sebelumnya, Benny Tjokrosaputro mengajukan gugatan di pengadilan Jakarta pada 8 September 2016 melawan unit usaha Goldman Sachs, Goldman Sachs International.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Benny Tjokrosaputro mengklaim bahwa ia memiliki 425 juta lembar saham Hanson International yang diperdagangkan Goldman Sachs tanpa seijinnya. Ia pun meminta ganti rugi sebesar Rp15 triliun atau setara US$1,1 miliar. Ia juga meminta aset Goldman Sachs International di Indonesia dan luar negeri dibekukan.
Sementara, pihak Goldman Sachs membantah hal tersebut, dan menyatakan bahwa Goldman Sachs International adalah pemilik sah dari saham Hanson International.
Saat dikonfirmasi, Benny Tjokrosaputro menolak memberikan komentar lebih lanjut terkait gugatan balik dari Goldman Sachs ini. Ia hanya menyatakan bakal menyerahkan semua pernyataan lewat kuasa hukumnya.
“Minggu ini
lawyer saya akan kasih
press release,” ujarnya singkat kepada
CNNIndonesia.com.
Sekretaris Perusahaan Hanson International Ronny Agung Suseno menyatakan kasus tersebut tidak memiliki pengaruh terhadap kinerja perusahaan. Pasalnya, sengketa tersebut terjadi antara pemegang saham perusahaan.
“Mereka tidak menggugat Hanson International. Jadi tidak ada pengaruhnya, karena pemegang saham Hanson sekarang banyak. Hanson tidak akan mencampuri urusan antar pemegang saham,” jelasnya.
(gir/gen)