Ketua Umum ADPM sekaligur Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek mengatakan, keinginan itu bisa direalisasikan setelah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kalimantan Timur di bidang migas, PT Migas Mandiri Pratama, telah memiliki semua kelolaan hak partisipasi wajib 10 persen di semua WK Kaltim. Pasalnya, masih banyak blok-blok migas terminasi yang PI-nya perlu dimiliki oleh Pemda.
Sebagai informasi, terdapat beberapa blok habis kontrak di Kaltim antara tahun ini hingga 2018 seperti blok East Kalimantan, Blok Tengah, Blok Attaka, hingga Blok Mahakam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut ia menuturkan, kemungkinan menambah hak partisipasi dimungkinkan setelah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) bisa mengutangkan biaya hak partisipasi ke Pemda dengan bunga nol persen, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016. Apalagi, utang bisa dibayar dengan pendapatan bagi hasil migas.
"Karena kan ONWJ ini kan ada bagian DKI Jakarta dan Jawa Barat, ini perlu diselesaikan terlebih dulu. Namun, kami bisa saja menambah PI secara business-to-business dengan Pertamina," ujarnya.
Mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas, pemerintah pusat harus memberikan sebagian PI untuk pemerintah daerah. Peraturan ini kemudian diturunkan ke dalam pasal 34 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2004, di mana BUMD sekurang-kurangnya harus memiliki jatah 10 persen dari rencana pengembangan lapangan migas yang pertama kali akan diproduksikan dari suatu Wilayah Kerja (WK). (gen)