Direktur Penegakan Hukum DJP Kemenkeu Dadang Suwarna mengatakan, pemerintah masih terus berupaya persuasif seperti terus berkomunikasi dengan baik terhadap Google, agar segera membayarkan kewajiban pajak yang ditaksir mencapai Rp450 miliar.
"Memang kita sedang dalam proses penegakan hukum terhadap wajib pajak, termasuk Google tapi kalau bisa dengan persuasif agar bayar saja pokoknya," ujar Dadang di kantor pusat DJP, Kamis (26/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini dilakukan DJP agar Google dan perusahaan multinasional lain yang memiliki perwakilan di Indonesia memiliki kesadaran untuk mematuhi aturan perpajakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Oleh karenanya, DJP berharap hal ini segera membuka hati Google dan perusahaan multinasional lainnya, seperti Facebook, Twitter, dan Yahoo agar membayarkan pajak kepada pemerintah.
"Facebook juga kok, sama kami kejar juga," kata Dadang.
Sebagai informasi, sejak tahun lalu, pemerintah telah melancarkan upaya pengejaran pajak Google. Upaya terakhir, pada 19 Januari 2017 lalu, DJP mengundang Juru Bicara Google Indonesia, Jason Tedjasukmana ke Kantor Pusat DJP untuk membahas pajak Google.
Namun, sampai berganti tahun, pemerintah belum juga mendapat sinyal dari Google untuk ditarik pajaknya. Google sempat beralasan, perwakilannya di Indonesia tak berstatus BUT sehingga tak bisa ditarik pajak oleh pemerintah. (gen)