CCV diproyeksi menjadi andalan bank swasta terbesar di Indonesia tersebut sebagai kendaraan untuk bertarung di bisnis financial technology (fintech) dengan konsep modal ventura.
Wakil Presiden Direktur BCA Armand Wahyudi Hartono menjelaskan, alasan BCA terjun ke bisnis fintech modal ventura mengingat pesatnya perkembangan teknologi internet dan telekomunikasi di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski tidak menjelaskan secara rinci perbedaan modal ventura ala BCA yang akan dijalankan CCV, namun Armand memberi garis besar bahwa cucu usahanya tersebut akan berinvestasi dan berkolaborasi dengan perusahaan-perusahaan fintech serta perusahaan pendukung jasa keuangan yang akan mendukung ekosistem layanan keuangan BCA dan anak usaha.
"Secara garis besar, POJK ini mengatur beberapa aspek antara lain kelembagaan, penyelenggaraan FinTech, produk, penggunaan teknologi informasi, perjanjian dan beberapa aspek lainnya," tutur Ketua Dewan Komisioner Muliaman D Hadad di kantornya, Jumat (30/12) lalu.
Salah satu hal krusial yang diatur adalah batasan jumlah uang yang bisa dipinjamkan (plafon lending) perusahaan Fintech maksimal Rp2 miliar.
"Iya itu diatur. Batasnya itu, per orang itu Rp2 miliar kalau tidak salah," ujarnya. (gen)