Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, IUPK sementara diberikan agar kegiatan operasional pertambangan tetap berjalan. Karena menurutnya, periode yang dibutuhkan agar IUPK terbit berkisar antara tiga hingga enam bulan.
Jonan menganggap, tak adil jika Freeport tidak diperbolehkan untuk melakukan ekspor konsentrat selama periode tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, IUPK sementara ini rencananya hanya berlaku selama enam bulan saja. Jonan juga mengatakan, pemerintah bisa mencabut IUPK sementara jika perusahaan tidak mengajukan syarat-syarat IUPK, seperti komitmen membangun smelter.
Ia pun mengatakan, Freeport telah mengajukan IUPK sementara ini. Diharapkan, IUPK sementara ini bisa terbit dalam pekan ini.
Kendati demikian, ia tak bisa memastikan kapan ekspor konsentrat Freeport dibuka lagi. Selain itu, ia menampik jika hal ini dilakukan karena ancaman minimalisasi operasional yang rencananya dilakukan oleh Freeport.
"Sekarang sedang diproses, saya tidak ikuti prosesnya secara detil. Saya kan tidak urusi stampel formulirnya, dan ini berlaku untuk semua (bukan hanya Freeport), tidak pilih-pilih," lanjutnya.
Sebagai informasi, perubahan status dari KK menjadi IUPK merupakan salah satu syarat bagi perusahaan tambang agar bisa melakukan ekspor konsentrat. Ketentuan ini diatur di dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 6 Tahun 2017, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017.
Namun, induk usaha Freeport Indonesia, Freeport-McMoran Inc mengatakan akan mengurangi tenaga kerja, menahan investasi pertambangan bawah tanah, mengurangi produksi menjadi 40 persen dari kapasitas total agar sesuai dengan kapasitas yang dimiliki PT Smelting jika pemerintah tidak memberikan izin ekspor konsentrat lagi.
Sebelumnya, Freeport mendapatkan perpanjangan ekspor konsentrat dengan kuota ekspor sebesar 1,4 juta metrik ton antara 9 Agustus 2016 hingga Januari 2017. Angka ini lebih besar 40 persen dibanding periode Februari hingga Agustus dengan besaran 1 juta metrik ton. (gir)