Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional (PPI) Kemendag Iman Pambagyo mengatakan, kedua negara belum mengubah skema perjanjian perdagangan, namun kedua negara berkomitmen membuat hubungan perdagangan yang lebih menguntungkan.
"Pakistan melihat, (perdagangan) kita meningkat, kok dia malah menurun. Jadi, kita mau atasi dulu hambatan-hambatannya," ujar Iman di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rabu (1/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemendag memberi batas waktu pengkajian perjanjian dagang dengan Pakistan rampung pada Februari ini sehingga di pertengahan bulan, pemerintah Indonesia akan melakukan lawatan ke Pakistan.
Untuk diketahui, nilai perdagangan kedua negara memang lebih menguntungkan Indonesia. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, nilai ekspor Indonesia ke Pakistan mencapai US$2,2 miliar.
Dari nilai ini, sebanyak 81,81 persen disumbang oleh ekspor komoditas minyak sawit, yakni mencapai US$1,8 miliar. Sementara, nilai ekspor Pakistan ke Indonesia hanya US$140 juta selama tahun lalu.
Selain meninjau kembali perjanjian perdagangan, lawatan Indonesia ke Pakistan pada Rabu (25/1) pekan lalu, khususnya membahas perdagangan di sektor komoditas kelapa sawit.
Menurut Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), pemerintah Indonesia harus membuat kesepakatan antar pemerintah (goverment to goverment/G to G) dengan Pakistan untuk memastikan pangsa pasar minyak sawit Indonesia di Pakistan.
Untuk itu, perwakilan pengusaha minyak sawit dari dua negara berinisiatif membentuk Indonesia Pakistan Palm Oil Council (IPPOC). Dalam forum tersebut, Indonesia diwakili oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS), GAPKI, Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Asosiasi Industri Makanan Indonesia (AIMI), dan Sucofindo.
Sedangkan Pakistan diwakili oleh organisasi dunia usaha antara lain Pakistan Vanaspati Manufacturer's Association (PVMA) dan Pakistan Edible Oil Refiners Association (PEORA). (gen)