Peraturan tersebut menegaskan bahwa pemerintah melarang ekspor produk pertambangan dalam bentuk ore atau mineral mentah. Selain itu, Kemendag juga akan melaksanakan pemeriksaan terkait ekspor produk pertambangan yang telah diolah dan/atau dimurnikan.
Hanya saja, peraturan baru itu mencakup ketentuan baru untuk ekspor nikel dan bauksit. Untuk nikel, produk pertambangan yang diperbolehkan untuk ekspor hanya nikel dengan kadar di bawah 1,7 persen, di mana sekurang-kurangnya 30 persen dari total kapasitas input fasilitas pengolahan dan pemurnian nikel yang dimiliki.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Permendag ini merupakan komplementer dari Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 6 Tahun 2017. Pasal 9 beleid itu mengatakan, nikel bisa diekspor asal memiliki kadar di bawah 1,7 persen. Selain itu, ore bauksit juga diperbolehkan untuk diekspor asal telah dilakukan pencucian terlebih dahulu. (gir)