Ketentuan itu tercantum di dalam Pasal 9 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pokok-Pokok Dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik yang diundangkan tanggal 23 Januari 2017 silam.
Selain memberikan insentif percepatan pembangkit, PLN juga diwajibkan untuk menyerap dan membeli tenaga listrik sesuai perjanjian jual beli listrik (Power Purchase Agreement/PPA).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, insentif ini nantinya ditentukan secara business-to-business antara PLN dan IPP. "Jadi insentif tentu dalam bentuk finansial yang diberikan dalam bentuk Rupiah per Kilowatt-Hour (KWh). Setelah itu tarif diatur sesuai kontrak saja," kata Jarman di Kementerian ESDM, Kamis (2/2).
Rencananya, denda yang dikenakan sebesar biaya yang dikeluarkan PLN untuk membangun pembangkit lain demi mengompensasi keterlambatan operasional pembangkit yang dibangun pengembang.
Tetapi, denda itu hanya berlaku jika keterlambatan disebabkan karena kelalaian pengembang. Jika keterlambatan operasional pembangkit disebabkan karena keinginan PLN, maka perusahaan setrum pelat merah itu tak perlu membayar kompensasi ke pengembang.
"Ketentuannya sesuai PPA saja. Namun kami berharap, ada sesuatu yang diberikan PLN ke IPP jika keterlambatan terjadi karena keinginan PLN," tambahnya.
"Tentu saja besaran penaltiya ditetapkan secara proporsional sesuai dengan komponen investasi," pungkas Jarman. (gir)