Ketujuh jenis pembangkit tersebut terdiri dari tenaga surya, bayu, air, biomassa, biogas, panas bumi, dan sampah. Tarif jual listrik yang diatur sebesar 85 persen dari Biaya Pokok Produksi (BPP) regional.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman menyebut, angka ini didapat dari rerata BPP nasional selama tahun 2015 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Di dalam perhitungan tersebut, ada disparitas yang cukup dalam antara BPP tertinggi dengan terendah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"BPP ini ada yang di atas rata-rata BPP nasional dan ada juga yang di bawah. Maka dari itu, kami buat tarifnya berdasarkan BPP pembangkit yang ada di daerah tersebut, bukan dengan BPP nasional," ujar Jarman di Kementerian ESDM, Kamis (2/2).
Sesuai data BPP di tahun 2015, terdapat 13 provinsi yang memiliki BPP di atas rerata nasional, diantaranya Nusa Tenggara Barat, Maluku, Papua, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Timur.
"Dengan ini, kami harap BPP bisa lebih efisien. Cost-nya lebih affordable," katanya.
Melengkapi ucapan Jarman, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, ketentuan harga patokan pembelian harga energi berdasarkan biaya produksi EBT (feed in tarriff) yang ditetapkan di dalam Permen-Permen sebelumnya masih tetap akan berlaku.
Namun mengutip pasal 23 beleid ini, Permen mengenai tarif listrik masing-masing EBT berlaku jika tidak bertentangan dengan peraturan terbaru
"Sesuai Permen ini, peraturan tarif masih berlaku asal tidak bertentangan. Nantinya, jika harganya masih lebih besar dari formulasi ini, maka akan gugur dengan sendirinya," pungkas Rida.
Menurut data PLN per November 2016, saat ini pembangkit EBT tercatat 5.953 MW atau 11 persen dari total kapasits pembangkit nasional 54.015 MW. Pemerintah sendiri menargetkan pemanfaatan EBT sebesar 23 persen di dalam bauran energi (energy mix) di tahun 2025 sesuai Rencana Umum Energi Nasional (RUEN).