Sekretaris Jenderal GAPKI Togar Sitanggang menilai dibatalkannya rencana pungutan PPN minyak curah akan ampuh mengurangi gejolak pengeluaran masyarakat terhadap laju inflasi.
"Setidaknya setahun tanpa PPN. Ini supaya masyarakat tidak terlalu terbebani sehingga perlu bertahap, nanti dampaknya ke inflasi juga," ujar Togar kepada CNNIndonesia.com, Minggu (5/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan adanya kewajiban minyak goreng curah dijual dengan kemasan dan label, tentu akan mengerek harga jual barang tersebut.
Hal ini, lanjutnya, akan mengerek pengeluaran masyarakat untuk membeli minyak goreng dalam kemasan. Sementara bila ditambah lagi dengan pungutan PPN, harganya kian meningkat. Imbasnya, dikhawatirkan akan langsung mengerek laju inflasi.
Selain dari sisi konsumen, Togar menyebutkan dibatalkannya pungutan PPN juga diperlukan oleh produsen dan distributor. Setidaknya sampai investasi yang dikeluarkan mereka untuk menyiapkan peralatan pengemasan minyak goreng curah bisa kembali.
"Tanpa PPN bisa mengembalikan investasi yang ditanam mereka untuk beli mesin dan kemasan pada awal penerapan," jelasnya.
Sementara itu, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, peta jalan atau road map kewajiban industri untuk menggunakan kemasan dalam menjual minyak goreng masih terus dikaji.
"Kita masih kaji road map-nya. Ini masih Februari, kita berlakukan April, kita tunggu hasil road map dulu," katanya.
Untuk diketahui, pemerintah sebelumnya hendak menerapkan aturan penjualan minyak goreng sawit dalam kemasan untuk meminimalisir konsumsi minyak goreng curah yang dinilai kurang higienis.
Pemerintah sebelumnya menargetkan aturan ini dapat berlaku sejak 27 Maret 2016 lalu. Namun, faktor kesiapan dari dunia usaha menjadi alasan bagi pemerintah untuk memundurkan aturan tersebut menjadi per 1 April 2017 mendatang. (gen)