Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Moneter BI Dody Zulverdi mengatakan bank sentral mengubah skema penentuan suku bunga operasi pasar yang saat ini menggunakan acuan lelang harga tetap (fixed rate tender/FRT), menjadi lelang beragam (variable rate tender/VRT).
Kebijakan ini disebutnya menjadi rangkaian reformulasi kebijakan suku bunga acuan BI yang berubah dari BI Rate dengan tenor 12 bulan menjadi BI 7 Days Reverse Repo Rate (BI 7 DRR rate).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, pada awal masa penerapan BI 7 DRR, bank sentral menggunakan sistem lelang FRT dengan argumen pada tahap awal bank-bank masih terbiasa menggunakan instrumen BI tenor 12 bulan agar suku bunga yang digunakan pada saat lelang tidak banyak berubah dan sesuai acuan.
Dengan skema FRT, sebelumnya perbankan harus mengikuti acuan bunga yang ditetapkan oleh BI.
"Dengan variable rate tender ini maka bunga lelang dalam operasi moeneter Bank Indonesia silahkan bank-bank yang mengajukan, baru nanti kita tentukan mereka dapat berapa," kata Dody.
Menurut Doddy, tujuan perubahan sistem lelang ini memiliki dua tujuan. Pertama, dengan adanya bunga yang variabel ini maka penyerapan likuiditas yang dilakukan BI jauh lebih efektif.
Kedua, BI juga bisa mendapatkan informasi dari para perbankan mengenai kondisi likuiditas yang sedang terjadi di pasar.
"Jadi kalau bank-bank itu likuiditasnya tinggi, dia pasti nanti bisa mengajukan bunga yang sedikit rendah. Tapi jika bank-bank yang likuiditasnya ketat, biasanya bunganya akan sedikit tinggi," ungkapnya.
Dengan informasi yang disampaikan para perbankan ini, maka bisa menjadi pertimbangan dari BI untuk merespons melalui kebijakan moeneter, jika masih memiliki ruang. (gen)