Bahkan, perusahaan telah melakukan kegiatan tersebut jauh sebelum peraturan pemerintah diberlakukan.
Direktur Utama IMIP Alexander Barus mengatakan, perusahaan sebelumnya telah memiliki pengolahan ore nikel dengan kadar 1,4 hingga 1,7 persen. Setelah itu, perusahaan juga siap untuk mengolah nikel dengan kadar 1 hingga 1,2 persen melalui PT Tsingshan Steel Indonesia (TSI), di mana masa ujicobanya telah dilakukan sejak Januari lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di dalam tahap ujicoba, rencananya perusahaan akan memproduksi 500 ribu metrik ton (MT) dan telah menggelontorkan dana sebesar US$70 juta hingga US$90 juta. Rencananya, kapasitas ini nantinya akan ditingkatkan, namun ia tak menyebut besarannya.
"Tentu memang pengolahannya lebih mahal untuk nikel kadar rendah, dan sebenarnya tergantung harga nikel di LME. Kalau harganya bagus, mungkin akan menjadi insentif untuk mengolah nikel kadar rendah," tambahnya.
Sebagai informasi, pemerintah masih memperbolehkan ekspor nikel dengan kadar 1,7 persen ke bawah, asal IUP bisa memasok 30 persen dari kapasitas smelter existing kepada fasilitas pengolahan dan pemurnian dalam negeri. Ketentuan ini tercantum di dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2017.
Produksi Nickel Pig Iron (NPI) dari Morowali terhitung sebesar 1,5 juta metrik ton pada tahun lalu dari nikel dengan kadar lebih dari 1,7 persen. Produksi NPI itu dihasilkan oleh tiga perusahaan, yaitu PT Sulawesi Mining Investment (SMI), PT Guang Ching Nickel, dan PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel. (gen)