Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan, Freeport harus tetap patuh dengan ketentuan pajak prevailing, di mana ketentuan fiskal harus sesuai dengan peraturan saat ini. Menurutnya, negosiasi bisa berjalan, asal tetap berdasar pada Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).
"Ada beberapa yang masih jadi pembahasan, khususnya perpajakan yang ingin menjadi nail down. Apa yang mereka dapatkan di KK ingin disamakan. Saya sampai men-challenge Freeport, kalau di Amerika Serikat itu pajaknya tidak nail down, tapi berubah-ubah setiap tahun," terang Arcandra, Selasa (7/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Boleh, kita hormati KK mereka. Asal jangan minta ekspor," tuturnya.
"Karena tidak mungkin mereka mendapatkan 100 persen semuanya dalam negosiasi. Itu namanya pemaksaan atau ancaman. Makanya, IUPK sementara ini kami lihat, apakah mungkin ini jalan tengahnya?" jelas Arcandra.
Sebagai informasi, perubahan status dari KK menjadi IUPK merupakan salah satu syarat bagi perusahaan tambang agar bisa melakukan ekspor konsentrat. Ketentuan ini diatur di dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 6 Tahun 2017, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017.
Freeport sendiri telah menyampaikan kesediaannya untuk mengubah status usaha menjadi IUPK. Namun, perusahaan masih membutuhkan kepastian hukum dan fiskal yang bersifat sama sebelum statusnya berubah menjadi IUPK.
"Kami bersedia konversi menjadi IUPK, bila disertai dengan perjanjian stabilitas investasi bagi jaminan kepastian hukum dan fiskal," ujar Juru Bicara Freeport Riza Pratama bulan lalu. (gen)