Menurut Darmin, justru hal ini merupakan bentuk keringanan dari pemerintah kepada pemilik tanah karena sesuai peraturan, pemerintah memiliki hak untuk mencabut izin kepemilikan tanah yang menganggur dan menjadikannya sebagai milik negara.
"Kalau dibilang idle, risikonya itu izinnya dicabut. Tapi kalau membayar pajak mahal, pasti pemilik tanah berpikir dulu untuk berapa tahun ke depan apa mereka kuat bayar atau tidak," jelas Darmin usai berdiskusi di kantor Center for Strategic and International Studies (CSIS), Rabu (8/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya, tanah yang sebelumnya menganggur sesegera mungkin digarap dan memberikan kontribusi pada pertumbuhan ekonomi, terlebih bila tanah yang digunakan memberi imbas secara langsung pada penciptaan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja masyarakat sekitar.
Seperti diketahui, pemerintah berencana mengenakan tarif pajak progresif terhadap tanah menganggur untuk membatasi aksi spekulan tanah yang kerap menguasai tanah-tanah dan membuat harga tanah cepat tinggi.
Namun begitu, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil menyebutkan bahwa pemerintah akan mempertimbangkan sematang mungkin agar pengenaan pajak tanah tak menyasar pada tanah untuk pengembangan industri dan perumahan serta properti yang disebutnya merupakan salah satu roda ekonomi bangsa.
"Jangan sampai kebijakan ini istilahnya membunuh angsa bertelur emas. Jangan sampai terjadi distorsi investasi," ujar Sofyan beberapa waktu lalu. (gen)