"Dari 882 pendaftar, kami tidak membuka secara terbuka, tetapi banyak yang usianya di bawah 35 tahun yang berarti secara pengalaman otomatis drop," tutur Sri Mulyani selaku Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Calon DK OJK periode 2017 - 2022 dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (8/2).
Tak hanya itu, beberapa peserta bahkan baru saja lulus dari pendidikan (fresh graduate).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Memang, sesuai Pasal 15 Undang-undang OJK, salah satu persyaratan untuk menjadi anggota DK OJK adalah mempunyai pengalaman, keilmuan, atau keahlian yang memadai di sektor jasa keuangan.
Calon anggota DK OJK yang dinyatakan lulus seleksi Tahap I berasal dari berbagai kalangan, dengan rincian:
1. Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS): 29 orang.
2. Pegawai Negara Sipil (Kementerian Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Badan Pembanguna Daerah): 10 orang
3. Profesional Industri Jasa Keuangan (perbankan, pasar modal, industri keuangan non-bank, profesi penunjang): 44 orang
4. Akademisi: 10 orang
5. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat: 2 orang
6. Lain-lain: 12 orang. (gen)