"Apabila yang bersangkutan (peserta) memiliki catatan yang dianggap memang tidak bisa lagi memenuhi syarat untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya berarti calon tersebut akan keluar dari tahap yang kedua ini," tutur Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (9/2).
Sesuai Pasal 15 Undang-undang OJK, calon anggota DK OJK harus memenuhi delapan syarat utama salah satunya memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik. Selain itu, calon anggota DK juga harus memiliki pengalaman, keilmuan, atau keahlian yang memadai di sektor jasa keuangan. Hal itu bisa dibuktikan dari rekam jejak yang bersangkutan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain KPK, kata Sri Mulyani, Pansel juga akan mendengarkan masukan dari instansi lain yang dianggap memiliki fungsi dan kompetensi yang relevan. Salah satunya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang hari ini juga disambangi oleh Pansel.
"Kami mencari orang-orang yang bisa diberikan amanah dan dipercaya oleh masyarakat Indonesia, oleh bangsa Indonesia, dalam menjalankan fungsi yang luar biasa," ujarnya. (gen)