“Ngapain perpanjangan perusahaan, ya kurang kerjaan banget kan? Perusahaannya kan sudah eksis. Itu gunanya untuk apa, malah jadi pungut-pungutan tidak jelas,” ujar Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Hariyadi Sukamdani, mengutip Detik.com, Kamis (16/2).
Ia menilai, perpanjangan SIUP dan TDP hanya mengada-ada. Bahkan, merepotkan. Soalnya, setiap tahun ketika masa berlaku SIUP dan TDP hampir habis, pelaku usaha harus melapor ke PTSP atau Kementerian Perdagangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekadar informasi, pengurusan izin SIUP dan TDP antara satu daerah dengan daerah lain berbeda-beda bergantung peraturan daerah masing-masing. Di DKI Jakarta, pengurusan SIUP dan TDP bisa dilakukan online dan gratis.
Jika tidak ada aral melintang, penghapusan izin akan dilakukan pekan depan. “Nanti dibuat surat edaran bahwa itu tidak diperlukan lagi perpanjangan,” imbuhnya.
Penghapusan perpanjangan SIUP dan TDP ini, lanjut Enggar, sudah didiskusikan bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.