Namun pemerintah berharap tidak berhadapan dengan siapapun secara hukum.
“Karena apapun hasilnya, dampak yang ditimbulkan akan kurang baik dalam sebuah relasi kemitraan," kata Jonan dalam keterangan tertulisnya yang diterima CNNIndonesia.com, Sabtu (18/2).
Namun Langkah arbitrase tersebut, lanjut Jonan, jauh lebih baik daripada selalu menggunakan isu pemecatan pegawai sebagai alat menekan pemerintah. "Korporasi global selalu memperlakukan karyawan sebagai aset yang paling berharga dan bukan sebagai alat untuk memperoleh keuntungan semata," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) telah menyetujui perubahan kontrak karya (KK) menjadi IUPK dan mendapatkan rekomendasi ekspor. Namun Freeport menolak perubahan KK menjadi IUPK.
Menurut Jonan, Freeport telah mengajukan rekomendasi ekspor dan disetujui pemerintah.
Meski, menurut informasi yang beredar, Freeport juga menolak rekomendasi ekspor tersebut.
Lihat juga:Rentetan Masalah yang Mengadang Freeport |
Jonan juga berharap Freeport tidak alergi dengan divestasi hingga 51 persen sesuai tercantum dalam KK pertama antara Freeport dan Pemerintah Indonesia dan juga ditegaskan dalam PP Nomor 1/2017.
"Namun divestasi 51 persen adalah aspirasi rakyat Indonesia yang ditegaskan Bapak Presiden agar Freeport dapat bermitra dengan pemerintah sehingga jaminan kelangsungan usaha dapat berjalan dengan baik dan rakyat Indonesia serta Papua khususnya juga ikut menikmati sebagai pemilik tambang emas dan tembaga terbesar di Indonesia," tutur Jonan.