Menurut Agus, pemerintah bisa saja mengubah Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Tak hanya itu, dua Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 5 dan Nomor 6 Tahun 2017 juga bisa dirombak agar PTFI tak bersikukuh bahwa statusnya tetap Kontrak Karya (KK) sesuai ketentuan UU Minerba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, perubahan UU tersebut, dipastikan Agus tak bermaksud menuruti apa yang diinginkan oleh PTFI.
"Walau ada divestasi, harus buat smelter dan sebagainya, kita tetap hargai KK. Namun tak boleh mengabaikan UU," tegas Agus.
Namun, jika PTFI tetap bersikeras membawa masalah terkait pemberian izin ekspor dan ketentuan status KK menjadi IUPK ke arbitrase, maka Agus menilai pemerintah Indonesia justru akan siap untuk menyambut tantangan PTFI.
Seperti diketahui, Freeport McMoran Cooper & Gold Inc., induk PTFI berencana membawa permasalahan dengan pemerintah Indonesia ke jalur arbitrase bila dalam 120 hari tak menemukan titik temu dengan pemerintah terkait izin ekspor dan status KK yang diinginkan oleh PTFI. (gir)