Ia mengatakan, sebagai perusahaan multinasional, tak elok bagi Freeport untuk begitu saja melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Karena menurutnya, manajemen pegawai adalah prinsip terpenting dalam mengelola perusahaan.
"Itulah saya bilang, (Freeport) kampungan itu. Kalau perusahaan profesional tentu tidak boleh seperti itu. Dia harus negosiasi term-nya, bukan langsung lay off," ujar Luhut ditemui di Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman, Selasa (21/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada perusahaan multinasional seperti Freeport me-lay off pegawainya untuk menekan pemerintah. Di seluruh dunia, pegawai itu tanggung jawab perusahaan. Tidak ada ancaman bagi saya," jelasnya.
"Perusahaan yang baik menganggap pegawai adalah aset paling penting. Tidak digunakan untuk keputusan pertama, pemberhentian adalah keputusan terakhir," kata Jonan.
Sebelumnya, aktivitas ekspor Freeport terhenti setelah terhalang Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2017. Di dalam peraturan tersebut, izin ekspor bagi Freeport bisa diberikan asal izin Kontrak Karya (KK) Freeport berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Akibatnya, Chief Executive Officer Freeport McMoran Inc. Richard Adkerson mengatakan, perusahaan akan melakukan PHK bersamaan dengan rencana penghentian masa produksi dalam 10 hari ke depan. Rencananya, perusahaan akan memangkas 10 persen karyawannya dan mengubah kontrak 12 ribu pekerjanya.
Pekerja Freeport Indonesia. (Dok. Freeport Indonesia) |
Pekerja Freeport Indonesia. (Dok. Freeport Indonesia)