"Kalau ada smelter, kami tahu apa saja isi konsentrat. Selama ini, kami tidak tahu berapa banyak emas di dalam," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, Selasa (21/2).
Pernyataan tersebut disampaikannya untuk menegaskan kembali hal-hal yang seharusnya dikerjakan Freeport sejak beberapa tahun sebelumnya. Kewajiban membangun smelter sudah diatur tujuh tahun lalu dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Luhut, pembangunan smelter menjadi salah satu jalan keluar yang ditawarkan pemerintah kepada Freeport dalam proses renegosiasi kontrak yang perlu dipenuhi perusahaan sebelum 2021 nanti.
Alasan lain yang mendasari rencana arbitrase, sambung Luhut, bahwa Freeport keberatan dengan kewajiban divestasi hingga 51 persen bagi pemegang IUPK.
"Harusnya kita menang dong. UU Indonesia, UU 2009, harusnya dia sudah buat smelter, tapi tidak. Harus divestasi 51 persen, dia tidak. Apa lagi? Sudah waktunya lah, setelah 50 tahun mereka mengelola Freeport, masa Indonesia enggak boleh 51 persen?," tegas Luhut. (bir)