Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyatakan, pemerintah mempertimbangkan penyusunan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
"[Perppu] karena memang harus Undang-undang," tutur Darmin saat ditemui di kantornya, Rabu(22/2) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya hanya menekankan, jangan sampai berbenturan peraturan perundang-undangan yang nantinya menyulitkan pelaksanaan," kata Jokowi di Kantor Presiden.
Konsekuensinya, pemerintah memiliki pekerjaan rumah untuk membenahi sejumlah regulasi agar pelaksanaan AEoI tidak bertentangan dengan ketentuan. Diantaranya, undang-undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan, UU Pajak Penghasilan, hingga UU Perbankan.
Lebih lanjut, Darmin masih perlu membahas soal detail isi perppu dengan jajarannya. Rencananya, pada pukul 13.00 WIB nanti, ia akan menggelar rapat koordinasi untuk membahas tindak lanjut upaya Indonesia jelang implementasi AEoI.
Sebagai catatan, pembahasan RUU KUP hingga kini masih tertahan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sementara, RUU Perbankan tidak masuk dalam program legislasi nasional tahun ini. (gir/gen)