Agus Susanto, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan, bahwa Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang disediakan badan yang dipimpinnya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan peserta melalui pemilikan rumah yang layak. Sekaligus mendukung program sejuta rumah pemerintah.
"MLT yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada pesertanya mencakup 4 jenis, yaitu KPR, Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Pinjaman Renovasi perumahan (PRP) dan Kredit Konstruksi bagi developer,” ujar Agus, dikutip Senin (27/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ilustrasi rumah murah. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra) |
“Untuk jenis PRP yang diperuntukkan untuk merenovasi rumah pekerja, besaran dana pinjaman maksimal yang dapat diberikan adalah sebesar Rp50 juta,” katanya.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan pembiayaan kredit konstruksi khusus diperuntukkan bagi pengembang yang membangun rumah tapak ataupun rumah susun bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Pertama, jenis pinjaman KPR subsidi/ bagi MBR; bunga sebesar 5 persen. Dan untuk jenis pinjaman non-MBR; bunga sebesar BI RR + 3 persen selama jangka waktu 20 tahun.
Kedua, yakni PUMP subsidi/ bagi MBR; bunga sebesar BI RR + 3 persen dengan jangka waktu tidak lebih dari 15 tahun. Sementara untuk non-MBR tidak mendapatkan PUMP berdasarkan PBI.
Ketiga, yakni fasilitas pinjaman untuk Renovasi Perumahan; bunga sebesar BI RR + 3 persen dengan jangka waktu 10 tahun.
Keempat, jenis pinjaman Kredit Konstruksi; bunga sebesar BI RR + 4 persen dengan maksimal pinjaman sebesar 80 persen dari RAB selama 5 tahun.
"Tingkat Bunga semua jenis pinjaman perumahan ini berlaku sepanjang jangka waktu pinjaman. Jadi tidak seperti tingkat bunga KPR diluar sana, yang mungkin saja murah pada tahun-tahun awal, tapi kemudian naik drastis pada tahun berikutnya", tambah Agus. (gen)
Ilustrasi rumah murah. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)