Kepala Dewan Pembina Peradi Otto Hasibuan mengungkapkan, asosiasinya siap untuk mencari bukti bahwa Freeport telah melakukan pelanggaran Kontrak Karya (KK) terlebih dulu. Sehingga, peluang pemerintah dalam memenangkan arbitrase semakin besar.
Lebih lanjut, Otto mengklaim, asosiasinya sudah mendapatkan bukti awal pelanggaran kontrak, di mana Freeport tidak mematuhi pemerintah. Padahal, ketentuan tersebut sudah tercatat di dalam pasal 2 KK antara pemerintah dan Freeport.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di samping hal tersebut, Peradi juga akan melihat pelanggaran hukum yang diduga dilakukan perusahaan di sisi lingkungan hidup. Menurut Otto, hal ini sesuai dengan dugaan yang dilaporkan oleh Peradi Provinsi Papua.
Berdasarkan hal tersebut, Otto yakin pemerintah bisa memenangkan gugatan arbitrase. Karena, menurutnya, pelanggaran pasal 2 KK tersebut sangat cukup melawan balik Freeport di ranah sengketa perdata.
"Soal arbitrase, saya kira no problem (tak masalah). Pemerintah harus siap melawannya. Kami harus punya keyakinan, dengan adanya ketentuan yang dilanggar Freeport, saya kira, ini klausul yang sangat menguntungkan Indonesia," tutur Otto.
Sebelumnya, induk usaha Freeport Indonesia, Freeport-McMoran inc secara resmi menyatakan bahwa perusahaan memberi waktu kepada pemerintah selama 120 hari ke depan untuk mempertimbangkan kembali poin-poin perbedaan antara pemerintah dan Freeport Indonesia terkait pemberian izin rekomendasi ekspor berdasarkan ketentuan KK.
Pengajuan arbitrase layak ditempuh karena perusahaan menilai pemerintah tak konsisten dalam menjalankan aturan hukum yang telah dibuatnya sendiri, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Freeport bersikukuh, pemerintah tak dapat mengubah ketentuan hukum dan fiskal yang telah berlaku dalam KK menjadi ketentuan berdasarkan status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) karena berdasarkan UU Minerba, KK tetap sah berlaku selama jangka waktunya. (bir/gen)