Keterangan pers Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Selasa (28/2), menyebutkan bahwa perubahan ditegaskan dalam penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017. Peraturan baru ini merupakan amandemen terhadap Harmonized System (HS) dan revisi ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN) tahun 2012.
Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Oza Olavia mengatakan, perubahan HS dan AHTN 2012 ke AHTN 2017 ini akan mulai berlaku pada 1 Maret 2017.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oza mengimbau, para pengguna jasa untuk melakukan pembaruan modul kepabeanan terkait pemberlakukan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2017 dengan mengunduh patch modul di website Bea Cukai.
Selain melakukan pembaruan modul, para pengguna jasa juga harus melakukan penyesuaian IT Inventory atau aplikasi di perusahaan yang menggunakan kode HS.
Para pengguna jasa juga dapat memperbarui informasi penyesuaian kode HS atau tarif preferensi. Peraturan dan referensi terkait perubahan BTKI 2017 juga dapat diunduh di website resmi Bea Cukai.
Terkait perubahan peraturan ini, Indonesia National Single Window (INSW) akan melakukan perawatan terhadap sistem aplikasi untuk mempersiapkan implementasi BTKI 2017.
Oza menjelaskan, pemrosesan dokumen perizinan, rekomendasi dan kepabeanan impor maupun ekspor di sistem INSW akan diberhentikan sementara selama dua jam, karena adanya perawatan ini.
"Diharapkan, kepada pengguna sistem INSW dapat mengirimkan dokumen sebelum dan sesudah pelaksanaan kegiatan tersebut. Down time sistem INSW tidak berpengaruh terhadap pengiriman respon dokumen pemberitahuan pabean," kata Oza.
Oza mengharapkan, para pengguna jasa dapat memahami perubahan peraturan ini, apalagi petugas bea cukai telah berperan aktif dalam menyebarkan informasi terkait implementasi tarif BTKI 2017.
"Kami juga sudah menyediakan tanya jawab melalui Frequently Asked Questions untuk meminimalisir kesulitan dan hambatan saat implementasi Sistem Klasifikasi BTKI 2017," katanya. (bir)