Saat ini, Bambang bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution tengah mengharmonisasikan isi dari PP tersebut.
"PP tentang sinkronisasi proses perencanaan dan penganggaran, mudah-mudahan bisa keluar akhir bulan ini," ucap Bambang, Kamis (2/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu yang mau kami jaga. Jadi kami ingin memastikan perencanaan itu terealisir diimplementasi," terang Bambang.
"Jadi supaya lebih efisien, kemudian menganggarkan dan mengawal pelaksanaannya berjalan dengan konsisten," ucap Sri Mulyani.
Sementara itu, Direktur Analisa Peraturan Perundangan-undangan Bappenas Diani Sadiawati menjelaskan, PP tersebut telah menemukan kesepakatan dari ketiga pihak tersebut. Sehingga, bisa segera dikirim ke Presiden Joko Widodo.
"Tadi sudah diselesaikan, sudah klop, dan tadi sudah ada Sekretaris Negara (Setneg) dan dari Kementerian Hukum dan HAM," jelas Diani.
Kemudian, Kemenkeu bertugas mengawal dalam bentuk penganggaran program pemerintah seperti yang tertera dalam UU nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Adanya dua landasan hukum yang berbeda tersebut, maka perencanaan dan penganggaran seringkali berjalan sendiri-sendiri dan tidak beriringan. Dengan demikian, jika PP terkait perencanaan dan penganggaran program pemerintah sudah ada, maka akan membuat kewenangan Bappenas dan Kemenkeu tersebut berjalan berbarengan. (gir)