Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, sektor jasa keuangan memiliki peran penting dalam menyediakan likuiditas yang sangat berguna menunjang pembiayaan pembangunan melalui non-APBN.
“Ruang fiskal untuk mendorong pertumbuhan terbatas. Sementara pembangunan khususnya infrastruktur membutuhkan pembiayaan besar. Inilah yang mendasari OJK untuk terus meningkatkan peran pasar modal sebagai sumber pembiayaan jangka panjang,” kata Muliaman dalam keterangan resmi, Selasa (7/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam waktu dekat, OJK akan menerbitkan beberapa peraturan baru terkait produk-produk pengelolaan investasi sepeti Reksa Dana Target Waktu dan Dana Investasi Multi-Asset," ungkap Muliaman.
Lebih rinci, yaitu produk investasi yang terencana dengan alokasi aset yang semakin konservatif seiring dengan usia (Reksa Dana Target Waktu), dan produk investasi bagi investor besar dan sophisticated yang melampaui kapasitas reksa dana konvensional (Dana Investasi Multi-Asset).
"OJK juga sedang merevisi ketentuan tentang Kontrak Pengeloaan Dana (KPD), yang mengubah nilai minimum investasi setiap investor dari Rp10 miliar menjadi Rp5 miliar, untuk memberikan kesempatan kepada lebih banyak lagi investor menyusun portofolio secara profesional namun tetap sesuai kebutuhan masing-masing," jelasnya.
Selain itu, untuk mengakomodasi pembiayaan pembangunan infrastruktur, saat ini OJK juga sedang merumuskan peraturan mengenai Dana Investasi Infrastruktur, yang nantinya dapat menyalurkan dana investasi kepada proyek-proyek pengembangan infrastruktur publik, baik yang masih berstatus greenfield (praproduksi) maupun yang sudah berjalan. (gir/gen)