Sekadar mengingatkan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017, pemerintah menetapkan kewajiban divestasi perusahaan tambang asing mencapai 51 persen, baik yang terintegrasi dengan fasilitas pemurnian mineral (smelter) di dalam negeri maupun tambang bawah tanah (underground).
Rencananya, pemerintah akan mengakuisisi kepemilikan saham Freeport melalui holding tambang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang baru akan dibentuk. Holding itu terdiri dari PT Timah, PT Bukit Asam, PT Aneka Tambang, dan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) yang juga berperan sebagai pemimpin holding.
Virgo mengungkapkan, medan tambang Papua tidak mudah untuk ditaklukkan. Perusahaan yang mengelolanya harus memiliki modal besar serta teknologi yang mumpuni.
Selain itu, Freeport juga ambil andil dalam memajukan perekonomian di Papua. Hal itu dilakukan dengan merekrut, memberikan keahlian sebagai tenaga kerja bagi warga lokal. Bertha Juliano Ibo, salah satu pekerja Freeport menuturkan, Freeport Indonesia telah memberikan banyak manfaat bagi karyawannya dari mulai materiil hingga non-materiil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi, omong kosong kalau pemerintah bisa menanggulangi ini sebagai perusahaan yang dikatakan perusahaan asing yang sudah menggerogoti," terang Bertha.
Bertha berharap, pemerintah menghormati Kontrak Karya dan tidak terburu-buru mengambil alih pengelolaan Freeport. Ia juga mengharapkan, pemerintah dan Freeport bisa segera menyelesaikan polemik yang ada agar perusahaan mampu beroperasi normal dan menjalankan kegiatan ekspor tambang. Sehingga, pekerja bisa menghindari dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Waktu tersebut terhitung sejak pertemuan terakhir antara Freeport dan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang berlangsung pada Jumat (17/2) lalu.
Menanggapi hal itu, Menteri ESDM Ignasius Jonan menyatakan, siap meladeni Freeport-McMoran dan anak usahanya apabila serius melenggang ke arbitrase untuk menyelesaikan hal ini.
Pemerintah sendiri memberikan waktu enam bulan bagi Freeport untuk menyesuaikan dengan ketentuan baru yang diatur dalam PP 1 2017, khususnya terkait ketentuan izin ekspor tambang yang tadinya berdasarkan KK menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). (bir)