Saat jadi Menkeu, Agus Marto Nilai e-KTP Tak Sesuai Aturan

Yuli Yanna Fauzie | CNN Indonesia
Jumat, 10 Mar 2017 07:05 WIB
Gubernur BI yang menjabat sebagai Menkeu saat proyek itu diajukan pernah menolak karena tak sesuai aturan.
Gubernur BI yang menjabat sebagai Menkeu saat proyek itu diajukan pernah menolak karena tak sesuai aturan, walau pada kesempatan ke-dua ia memberi izin. (Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi telah membeberkan sejumlah nama-nama pejabat yang masuk dalam dakwaan dugaan korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP yang dilakukan dua pejabat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yakni Irman dan Sugiharto.

Diantara sejumlah nama tersebut, muncul beberapa nama dari Kementerian Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hingga kalangan swasta.

Sementara, nama Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo yang menjabat sebagai Menteri Keuangan saat proyek e-KTP diajukan tak masuk dalam dakwaan JPU KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait hal ini, Agus mengatakan, saat diperiksa oleh KPK, dirinya justru sempat menolak pengajuan proyek e-KTP dengan sistem anggaran tahun jamak (multiyears) lantaran proyek tersebut tak memenuhi aturan.

"Karena administrasi dan prosesnya itu tidak memenuhi aturan lalu kita tolak," ujar Agus kepada CNNIndonesia.com, saat ditemui Jumat dini hari (10/3).

Menurut Agus, sebenarnya tak ada yang salah dengan sistem multiyears. Bahkan, ia menyebut, sistem multiyears justru dibutuhkan untuk pembangunan Indonesia. Hanya saja, saat itu Kemendagri mengajukan sistem multiyears untuk anggaran, bukan pelaksanaan.

Hal ini membuat Agus menolak proyek yang memiliki nilai anggaran sebesar Rp6 triliun tersebut.

Namun, saat kembali diajukan oleh Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi untuk kedua kalinya kepada Kementerian Keuangan, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Herry Purnomo justru memberi izin proyek e-KTP dengan sistem multiyears.

Saat ditanyai kenapa, Agus enggan mengungkap alasan terkait pemberian izin dari kementeriannya setelah Gamawan mengajukan anggarannya untuk kedua kalinya. Sebab, kata dia, sejumlah keterangan telah disampaikannya kepada KPK saat diperiksa pada November 2016 lalu.

Selain itu, bersamaan dengan telah disebutkannya beberapa nama pejabat dalam dakwaan yang dipaparkan oleh JPU KPK, akan memberi titik terang pada penyelesaian kasus dugaan korupsi yang membuat negara menelan kerugian hingga Rp2,3 triliun.

"Sekarang sudah terbuka siapa-siapa nama yang ada di dalam kasus e-KTP tetapi status tersangka baru dua orang. Sedangkan yang lain kita mesti menghormati hukum, yaitu azas praduga tak bersalah," imbuhnya.

Oleh karenanya, Agus menegaskan bahwa dirinya mendukung langkah demi langkah yang dilakukan KPK dalam mengusut kasus dugaan korupsi proyek e-KTP ini.

Untuk diketahui, dalam dakwaannya, JPU KPK menyebut sejumlah nama yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang dilakukan Irman dan Sugiharto. Keduanya diduga menguntungkan Gamawan, Diah Anggaraini, Dradjat Wisnu Setyawan, dan Johannes Marliem.

Nama-nama pejabat yang masuk dalam dakwaan, yakni Ketua DPR Setya Novanto, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasona Laoly.

Lalu, nama lainnya, yaitu Anas Urbaningrum, Marzuki Ali, Olly Dondokambey, Melchias Marchus Mekeng, Mirwan Amir, Tamsil Lindrung, Taufik Effendi, Teguh Djuwarno. Chairuman Harahap, Arief Wibowo, Mustoko Weni, Rindoko, Jazuli Juwaeni, Agun Gunandjar Sudarsa, Ignatius Mulyono, Miryam S Haryani, Nu'man Abdul Hakim, Abdul Malik Harmaen, Jamal Aziz, dan Markus Nari. (rah)
TOPIK TERKAIT
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER