Senior Research Manager Wood Mackenzie Ashima Taneja mengatakan, menghilangkan skema cost recovery memang menggugah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam melakukan eksplorasi. Utamanya, eksplorasi bagi lapangan migas marginal dan laut dalam. Pasalnya, ada jaminan pemerintah dalam pengendalian biaya pengembangan lapangan migas.
Namun menurutnya, sistem gross split hanya bisa berlaku jika KKKS menekan biaya operasionalnya serendah mungkin. Mengacu hasil riset institusi, biaya operasional di lapangan gas perlu ditekan sebesar 75 persen agar keekonomiannya bisa sesuai dengan rezim sebelumnya. Sementara itu, KKKS setidaknya harus mengurangi biaya operasional sebesar 10 persen agar keekonomiannya sama seperti skema cost recovery.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Analisis kami menemukan bahwa sistem gross split memiliki dampak buruk terhadap keekonomian proyek hulu migas. Dibutuhkan pemangkasan produksi yang ketat agar tingkat pengembaliannya sama seperti rezim sebelumnya. Ini akan menghambat investasi utamanya bagi pengembangan lapangan migas yang membutuhkan biaya besar," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (9/3).
Menurut hasil riset perusahaan, penerimaan negara melalui skema gross split bisa didapatkan di muka (upfront) di tahun pertama. Sementara itu, melalui skema PSC cost recovery, pemerintah baru bisa menerima penerimaan pasca royalti mulai tahun ke-enam setelah produksi.
"Kalau memang KKKS ingin memiliki tingkat pengembalian (return) yang sama, maka tentu saja harus menurunkan kembali biaya operasionalnya," tambahnya.
"Keekonomian proyek menjadi negatif di bawah skema gross split," tutur Taneja.
Sebagai informasi, pemerintah akhirnya mengubah rezim PSC cost recovery menjadi gross split yang tercantum di dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2017. Gross split sendiri adalah skema bagi hasil produksi migas, di mana split antara pemerintah dan KKKS dilakukan tepat setelah produksi migas bruto dihasilkan.
Sistem ini berbeda dengan PSC cost recovery, di mana split antara pemerintah dan KKKS akan dilakukan setelah produksi bruto dikurangi produksi tertentu dari sebuah blok migas (First Tranche Petroleum/FTP) dan pemulihan biaya produksi migas yang dikeluarkan KKKS (cost recovery).
Di dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan split dasar bagi produksi minyak sebesar 57 persen bagi pemerintah dan 43 persen bagi KKKS. Sementara itu, split dasar bagi produksi gas terbilang 52 persen bagi negara dan 48 persen bagi KKKS. (gen)